Rabu, 12 Desember 2012


1.     Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dana DKM 
       yang meliputi:
        a.  Membuat aktifitas penggalangan dana seperti zakat, infaq dan 
            shodaqoh.
        b.  Membuat perencanaan sumber-sumber dana dari jamaah.
2.     Melaksanakan kegiatan khusus yang diberikan oleh Ketua.
3.     Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar