1. Merencanakan, mengatur, dan melaksanakan kegiatan pengelolaan dana DKM
yang meliputi:
a. Membuat aktifitas
penggalangan dana seperti zakat, infaq dan
shodaqoh.
b. Membuat perencanaan
sumber-sumber dana dari jamaah.
2. Melaksanakan kegiatan khusus
yang diberikan oleh Ketua.
3. Melaporkan dan
mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas kepada Ketua.